Ivan
Tahir Hehanussa
Jurnalis IJTI Pengda Maluku
Politik di dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah siyasah.
Oleh sebab itu, di dalam buku-buku para ulama salafush shalih dikenal istilah siyasah syar’iyyah, misalnya.
Dalam Al Muhith, siyasah berakar kata sâsa - yasûsu. Dalam
kalimat Sasa addawaba yasusuha siyasatan berarti Qama ‘alaiha wa
radlaha wa adabbaha (mengurusinya, melatihnya, dan mendidiknya). Bila
dikatakan sasa al amra artinya dabbarahu (mengurusi/mengatur perkara).
Jadi, asalnya makna siyasah (politik) tersebut diterapkan
pada pengurusan dan pelatihan gembalaan. Lalu, kata tersebut digunakan dalam
pengaturan urusan-urusan manusia; dan pelaku pengurusan urusan-urusan manusia tersebut dinamai politikus (siyasiyun). Dalam realitas
bahasa Arab dikatakan bahwa ulil
amri mengurusi (yasûsu)
rakyatnya saat mengurusi urusan rakyat, mengaturnya, dan menjaganya. Begitu
pula dalam perkataan orang Arab dikatakan : ‘Bagaimana mungkin
rakyatnya terpelihara (masûsah) bila pemeliharanya ngengat (sûsah)’,
artinya bagaimana mungkin kondisi rakyat akan baik bila pemimpinnya rusak
seperti ngengat yang menghancurkan kayu. Dengan demikian, politik merupakan
pemeliharaan (ri’ayah), perbaikan (ishlah), pelurusan (taqwim), pemberian arah
petunjuk (irsyad), dan pendidikan (ta`dib).
Rasulullah SAW sendiri menggunakan kata politik
(siyasah) dalam sabdanya : "Adalah Bani Israil, mereka diurusi urusannya oleh para nabi (tasusuhumul anbiya). Ketika
seorang nabi wafat, nabi yang lain datang menggantinya. Tidak ada nabi
setelahku, namun akan ada banyak para khalifah" (HR. Bukhari
dan Muslim). Teranglah bahwa politik atau siyasah
itu makna awalnya adalah mengurusi urusan masyarakat. Berkecimpung dalam
politik berarti memperhatikan kondisi kaum muslimin dengan cara menghilangkan
kezhaliman penguasa pada kaum muslimin dan melenyapkan kejahatan musuh kafir
dari mereka. Untuk itu perlu mengetahui apa yang dilakukan penguasa dalam
rangka mengurusi urusan kaum muslimin, mengingkari keburukannya, menasihati
pemimpin yang mendurhakai rakyatnya, serta memeranginya pada saat terjadi
kekufuran yang nyata (kufran bawahan) seperti ditegaskan dalam banyak hadits terkenal.
Berarti secara ringkas Politik Islam memberikan
pengurusan atas urusan seluruh umat Muslim. Namun, realitas politik demikian menjadi pudar saat
terjadi kebiasaan umum masyarakat dewasa ini baik perkataan maupun perbuatannya
menyimpang dari kebenaran Islam yang dilakukan oleh mereka yang beraqidahkan sekularisme, baik dari kalangan non muslim atau
dari kalangan umat Islam. Jadilah politik disifati dengan kedustaan, tipu daya,
dan penyesatan yang dilakukan oleh para politisi maupun penguasa. Penyelewengan
para politisi dari kebenaran Islam, kezhaliman mereka kepada masyarakat, sikap
dan tindakan sembrono mereka dalam mengurusi masyarakat memalingkan makna lurus
politik tadi. Bahkan, dengan pandangan seperti itu jadilah penguasa memusuhi
rakyatnya bukan sebagai pemerintahan yang shalih dan berbuat baik. Hal ini
memicu propaganda kaum sekularis bahwa politik itu harus dijauhkan dari agama
(Islam). Sebab, orang yang paham akan agama itu takut kepada Allah SWT sehingga
tidak cocok berkecimpung dalam politik yang merupakan dusta, kezhaliman,
pengkhianatan, dan tipu daya. Cara pandang demikian, sayangnya, sadar atau
tidak memengaruhi sebagian kaum muslimin yang juga sebenarnya ikhlas dalam
memperjuangkan Islam. Padahal propaganda tadi merupakan kebenaran yang
digunakan untuk kebathilan
Perkataan
politik berasal dari bahasa Latin politicus dan bahasa Yunani politicos,
artinya (sesuatu yang) berhubunga dan dengan warga negara atau warga kota.
Kedua kata itu berasal dari kata polis maknanya kota. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
(1989), pengertian politik sebagai kata benda ada tiga. Jika dikaitkan denga
ilmu artinya .
1. pengetahuan
mengenai kenegaraan (tentang sistem pemerintahan, dasar-dasar pemerintahan);
2. segala
urusan dan tindakan (kebijaksanaan, siasat dan sebaga inya) mengenai
pemerintahan atau terhadap negara lain; dan
kebijakan, cara bertindak (dalam menghadapi atau
menangani suatu masalah). Karena maknanya yang banyak itu, dalam kepustakaan ilmu politik
bermacam-macam definisi tentang politik
Keaneka
macaman definisi itu,disebabkan karena setiap sarjana ilmu politik hanya
melihat satu aspek atau satu unsur politik saja. Menurut Miriam Budiardjo
(1993:8,9) ada lima unsur sebagai konsep pokok dalam politik, yaitu
(1)
negara,
(2) kekuasaan,
(3)
pengambilan keputusan,
(4)
kebijaksanaan (kebijakan), dan
(5)
pembagian dan penjatahan nilai-nilai dalam masyarakat.
Kelima
unsur politik yang dikemukakannya itu berdasarkan define si politik yang dirumuskannya.
la menyatakan Pendidikan Agama Islam "politik (politics) adalah bermacam-macam
kegiatan dalam suatu sistem politik (atau nega ra) yang menyangkut proses
menentukan tujuan -tujuan system itu dan melaksanakan tujuan-tujuanitu."
Untuk melaksanakan tujuan-tujuan sistem politik itulah diperlukan kelima unsure
di atas. Dan, dari definisi yang dikemukakannya, Miriam Budiardjo melihat
kegiatan (politik) merupakan inti definisi politik. Rumus dan yang berbeda
dikemukakan oleh Deliar Noer
Dengan
mempergunakan dua pendekatan yakni (1) pendekatan nilai dan (2) pendekatan perilaku,
Deliar mengatakan bahwa "politik adalah segala aktivitas atau sikap yang berhubungan
dengan kekuasaan dan yang bermaksud untuk mempengaruhi, dengan jalan mengubah
atau mempertahankan, suatu macam bentuk atau susunan masyarakat."Dari
rumusan ini kelihatan bahwa hakikat politik adalah perilaku manusia baik berapa
aktivitas maupun sikap, yang bertujuan mempengaruhi atau mempertahankan tatanan
suatu masyarakat dengan mempergunakan kekuasaan
(Abd. Muin Salim, 1994:37). Di dalam
Islam, kekuasaan politik kait mengait dengan
al-hukm.
Perkataan al-hukm dan kata-kata yang terbentuk dari kata tersebut dipergunakan
210 kali dalam Al-Qur'an. Dalam bahasa Indonesia, perkataan al-hukm yang telah
dialih-bahasakan menjadi hukum intinya adalah peraturan, undang-undang, patokan
atau kaidah, dan keputusan atau vonis (pengadilan). Di dalam bahasa Arab, kata
tersebut yang berpola masdar (kata benda yang diturunkan dari kata kerja) dapat
dipergunakan dalam arti perbuatan atau sifat. Dengan demikian, sebagai
perbuatan hukum bermakna membuat atau menjalankan keputusan dan sebagai kata
sifat kata itu merujuk pada sesuatu yang diputuskan yakni keputusan atau peraturan
perundang-undangan
Pluralitas Aspirasi Politik Umat Islam
Relasi politik dan islam di Indonesia akhir-akhir ini menarik untuk
disimak, karena banyak mengandung kontraversi, entah politikus Indonesia yang
juga ulama salah memaknai Politik, atau mungkin saja Islam yang salah dimaknai
oleh penggerak partai politik tersebut. Memang menarik untuk dikaji dan menjadi
Hot Message untuk diperbincangkan, selain umat Islam menjadi warga mayoritas di
negeri ini sekaligu sebagai Negara islam terbesar di dunia, juga karena
aspirasi politik umat Islam di Indonesia tidaklah bersifat homogen.
Aspirasi politik umat Islam di
Indonesia sangat heterogen dan terus berkembang dari waktu ke waktu. Sejak era
sebelum kemerdekaan hingga hari ini aspirasi politik umat Islam di pentas
politik nasional tidaklah tunggal dan saling berkontestasi satu kelompok dengan
lainnya. Sebagai penduduk mayoritas di negeri ini, sebagian kaum muslim
mendesak bahwa Islam haruslah berpartisipasi secara aktif dan mendapatkan
keistimewaan.
Meskipun para pendiri bangsa ini
menerima Pancasila sebagai dasar negara, ada sebagian dari mereka yang meminta
agar Islam tercantum secara eksplisit dalam konstitusi negara ini. Itu tampak
pada Piagam Jakarta yang mendukung Pancasila sebagai dasar negara, namun dengan
penambahan kata-kata “Kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemeluknya”
Piagam Jakarta yang awalnya
disetujui masuk dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai bentuk kompromi dengan umat
Islam itu ternyata tidak diterima secara bulat oleh anggota Badan Penyelidik
Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Beberapa anggota dari kelompok
sekuler dan nasionalis tidak menyetujui itu. Pada 18 Agustus 1945, setelah para
anggota BPUPKI dari kelompok Islam didekati oleh para anggota dari kelompok
nasionalis dan non-muslim, yang berujung pada Piagam Jakarta ditarik dari
Pembukaan UUD 1945.
Meskipun para Founding Fathers Bangsa dari kalangan
Islam saat itu menyetujui penarikan Piagam Jakarta dari Pembukaan UUD 1945,
tidaklah semua umat Islam menyetujui kompromi politik itu. Bagi sebagian tokoh
dan umat Islam, penarikan Piagam Jakarta adalah awal mula kekalahan umat Islam
di pentas politik nasional yang terus berlanjut hingga hari ini.
Karena itu, aspirasi untuk menegakkan syariat Islam terus terjadi dan dilakukan terusmenerus. Bagi sebagian umat Islam yang lain, penarikan Piagam Jakarta dari Pembukaan UUD 1945 adalah konsekuensi logis dari konsensus nasional bahwa Indonesia bukan negara agama. Indonesia bukan pula negara sekuler.
Karena itu, aspirasi untuk menegakkan syariat Islam terus terjadi dan dilakukan terusmenerus. Bagi sebagian umat Islam yang lain, penarikan Piagam Jakarta dari Pembukaan UUD 1945 adalah konsekuensi logis dari konsensus nasional bahwa Indonesia bukan negara agama. Indonesia bukan pula negara sekuler.
A. Politik Islam Era setelah reformasi
Pascareformasi 1998 kontestasi
antara kelompok Islam politik (Islamis) dan politik Islam (Islam substantif)
terus terjadi dan berjalan secara dinamis. Islamis adalah sebuah kelompok dalam
Islam yang menginginkan penerapan syariat Islam secara formal, meyakini Islam
sebagai sebuah keyakinan hidup (belief system) yang sempurna, dan mencita-citakan berdirinya sebuah sistem Islam
atau Islamic state. Mereka ini terus
berusaha menyebarkan pengaruhnya di Indonesia. Kelompok ini dalam banyak hal
diwakili oleh Islam transnasional. Kelompok ini banyak beraktivitas dalam
organisasi seperti Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Laskar Jihad, Hizbut
Tahrir Indonesia (HTI), dan kelompok tarbiyah yang banyak berinduk dalam Partai
Keadilan Sejahtera (PKS). Partai politik Islam seperti Partai Bulan Bintang
(PBB) dan Partai Persatuan Pembangunan( PPP) juga dikelompokkan dalam kelompok
ini. Hingga hari ini, dengan caranya masing-masing, mereka terus menyuarakan
aspirasi politik Islam secara formal, baik di tingkat negara maupun peraturan-
peraturan daerah.
Berbeda dengan aspirasi umat
Islam mainstream di negara ini, kelompok yang disebut sebagai Islam Syariat ini
banyak mengagendakan terwujudnya sistem Islam di tingkat lokal, nasional,
maupun internasional. Haedar Nashir dalam Islam Syariat, Reproduksi Salafiyah
Ideologis di Indonesia, (MAARIF Institute & Mizan, 2013), mengkaji secara
mendalam tentang geneologi, konsep, metode, dan cita-cita politik kelompok
Islam ini.
Di sisi lain, kelompok politik
Islam substantif cenderung menyerukan pemahaman dan aspirasi politik Islam yang
lebih moderat. Kelompok ini direpresentasikan oleh organisasi Islam moderat
seperti Muhammadiyah dan NU. Kelompok ini juga diwakili oleh partai-partai yang
berbasiskan organisasi Islam, tapi berdasarkan visi kebangsaan. Hingga hari ini
organisasi muslim terbesar di Indonesia yang diwakili oleh Muhammadiyah dan NU
tidak menyetujui penerapan syariat Islam secara formal di level negara.
Mereka juga menyatakan bahwa
Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang wajib dijaga oleh seluruh komponen
bangsa. Islam substantif ini juga diwakili oleh sebagian aktivis Islam yang
aktif di berbagai organisasi sekuler dan partai nasionalis. Tampaknya memang
telah terjadi pergeseran di kalangan muslim Indonesia terkait aspirasi
politiknya. Mereka berpikir bahwa aspirasi politik Islam bisa disalurkan lewat
partai lain yang bervisi inklusif dan kebangsaan (Anies Baswedan, ‘Political
Islam in Indonesia: Present and Future Trajectory’, 2004). Jadi aspirasi
politik Islam tidak identik dengan partai Islam.
Fenomena sebetulnya bukanlah hal
yang baru, tapi sudah dimulai di Partai Golkar sejak era 1980-an ketika partai
ini banyak merekrut para aktivis Islam sebagai pengurus dan kadernya.
Pascareformasi fenomena ini semakin berkembang karena banyak pimpinan inti
partai-partai nasionalis yang berasal dari kaum santri. PDI Perjuangan dan
Demokrat bahkan membentuk sayap organisasi Islam.
B. Prospek, dan Tantantangan Masa Depan Politik Islam Indonesia
Munculnya
partai-partai Islam belakangan ini telah menimbulkan perdebatan tersendiri
kalau bukan masalah kontroversi. Dalam pandangan sementara kalangan, fenomena
itu dinilai sebagai perwujudan dari hadirnya kembali politik Islam, atau yang
secara salah kaprah diistilahkan sebagai "repolitisasi Islam".
Penilaian yang pertama bernada positif, karena seperti agama-agama lain, Islam
memang tidak bisa dipisahkan dari politik. Penilaian kedua, jika istilah itu
dipahami secara benar, adalah negatif. Istilah "politisasi"
(terhadapa apa saja) selalu merupakan bagian dari rekayasa yang bersifat pejorative
atau manipulatif. Bisa dibayangkan apa jadinya jika hal tersebut
dikenakan pada sesuatu yang mempunyai sifat ilahiyah (devine) seperti
agama Islam.
Tidak
diketahui secara persis apa yang dimaksud oleh sementara pihak yang melihat
maraknya kehidupan politik Islam dewasa ini sebagai suatu fenomena yang dapat
diberi label repolitisasi Islam. Meskipun demikian, kalau menilik indikator
utama yang digunakan sebagai dasar penilaian itu adalah munculnya sejumlah
partai politik yang menggunakan simbol dan asas Islam atau yang mempunyai
pendukung utama komunitas Islam, maka tidak terlalu salah untuk mengatakan
bahwa yang dimaksud adalah fenomena munculnya kembali kekuatan politik Islam.
Hal yang dmeikian itu di dalam perjalanannya selalu terbuka kemungkinan untuk
"memolitikkan" bagian-bagian yang menjadi dasar idiologi
partai-partai tersebut.
-
Makna
Politik Islam
Politik
ialah cara dan upaya menangani masalah-masalah rakyat dengan seperangkat
undang-undang untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah hal-hal yang merugikan
bagi kepentingan manusia. (Salim Ali al-Bahnasawi, Wawasan Sistem Politik
Islam [Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, Cet. I]).
Politik
Islam ialah aktivitas politik sebagian umat Islam yang menjadikan Islam sebagai
acuan nilai dan basis solidaritas berkelompok. Pendukung perpolitikan ini belum
tentu seluruh umat Islam (baca: pemeluk agama Islam). Karena itu, mereka dalam
kategori politik dapat disebut sebagai kelompok politik Islam, juga menekankan
simbolisme keagamaan dalam berpolitik, seperti menggunakan perlambang Islam,
dan istilah-istilah keislaman dalam peraturan dasar organisasi, khittah
perjuangan, serta wacana politik.
-
Hakikat
Politik Islam
Politik
Islam secara substansial merupakan penghadapan Islam dengan kekuasan dan negara
yang melahirkan sikap dan perilaku (political behavior) serta budaya
politik (political culture) yang berorientasi pada nilai-nilai Islam.
Sikap perilaku serta budaya politik yang memakai kata sifat Islam, menurut Dr.
Taufik Abdullah, bermula dari suatu keprihatinan moral dan doktrinal terhadap
keutuhan komunitas spiritual Islam.
-
Dilema
Politik Islam
Dalam
penghadapan dengan kekuasaan dan negara, politik Islam di Indonesia sering
berada pada posisi delematis. Dilema yang dihadapi menyangkut tarik-menarik
antara tuntutan untuk aktualisasi diri secara deferminan sebagai kelompok
mayoritas dan kenyataan kehidupan politik yang tidak selalu kondusif bagi
aktualisasi diri tersebut. Sebagai akibatnya, politik Islam dihadapkan pada
beberapa pilihan strategis yang masing-masing mengandung konsekuensi dalam
dirinya.
Pertama, strategi akomodatif
justifikatif terhadap kekuasaan negara yang sering tidak mencerminkan
idealisme Islam dengan konsekuensi menerima penghujatan dari kalangan
"garis keras" umat Islam.
Kedua, strategi isolatif-oposisional,
yaitu menolak dan memisahkan diri dari kekuasaan negara untuk membangun kekuatn
sendiri, dengan konsekuensi kehilangan faktor pendukungnya, yaitu kekuatan
negara itu sendiri, yang kemudian dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak lain.
Ketiga, strategi integratif-kritis,
yaitu mengintegrasikan diri ke dalam kekuasaan negara, tetapi tetap kritis
terhadap penyelewengan kekuasaan dalam suatu perjuangan dari dalam. Namun,
strategi ini sering berhadapan dengan hegemoni negara itu sendiri, sehingga
efektifitas perjuangannya dipertanyakan.
Salah
satu isu politik yang sering menempatkan kelompok Islam pada posisi dilematis
yang sering dihadapi politik Islam adalah pemosisian Islam vis a vis negara
yang berdasarkan Pancasila. Walaupun umat Islam mempunyai andil yang sangat
besar dalam menegakkan negara melalui perjuangan yang panjang dalam melawan
penjajahan dan menegakkan kemerdekaan, namun untuk mengisi negara merdeka
kelompok Islam tidak selalu pada posisi yang menentukan. Pada awal kemerdekaan,
kelompok Islam yang mempunyai andil yang sangat besar dalam mengganyang PKI dan
menegakkan Orde Baru tidak terwakili secara proporsional pada BPUPKI atau PPKI
dan karenanya tidak memperoleh kesempatan untuk ikut menyelenggarakan roda
pemerinthan. Mereka bagaikan "orang yang mendorong mobil mogok, setelah
mobil jalan mereka ditinggal di belakang".
Sekarang
pada era reformasi, gejala demikian mungkin terulang kembali. Peran kelompok
Islam, baik tokoh Islam maupun mahasiswa Islam dalam mendorong gerakan
reformasi sangat besar. Namun, pada perkembangan selanjutnya, gerakan reformasi
tidak selalu berada dalam pengendalian kelompok Islam.
Pengendali
reformasi dan kehidupan politik nasional akan berada pada pihak atau kelompok
kepentingan politik yang menguasai sumber-sumber kekuatan politik. Pada masa
modern sekarang ini sumber-sumber kekuatan politik tidak hanya bertumpu pada
masa (M-1), tetapi juga pada materi (M-2), ide (I-1), dan informasi (I-2).
Kelompok politik Islam mungkin mempunyai kekuatan pada M-1 atau I-1, tetapi
kurang pada M-2 dan I-2. Dua yang terakhir justru dimiliki oleh
kelompok-kelompok kepentingan politik lain.
Situasi
dilematis politik Islam sering diperburuk oleh ketidakmampuan untuk keluar dari
dilema itu sendiri. Hal ini antara lain disebabkan oleh kurang adanya pemaduan
antara semangat politik dan pengetahuan politik. Semangat politik yang tinggi
yang tidak disertai oleh pengetahuan yang luas dan mendalam tentang
perkembangan politik sering mengakibatkan terabainya penguatan taktik dan
strategi politik. Dua hal yang sangat diperlukan dalam politik praktis dan
permainan politik.
Dilema
politik Islam berpangkal pada masih adanya problem mendasar dalam kehidupan
politik umat Islam. Problema tersebut ada yang bersifat teologis, seperti
menyangkut hubungan agama dan politik dalam Islam. Tetapi, ada yang bersifat
murni politik, yaitu menyangkut strategi perjuangan politik itu sendiri dalam
latar kehidupan politik Indonesia yang kompleks dengan kelompok-kelompok
kepentingan politik majemuk.
-
Problema
Politik Islam
Selain
problem yang berasal dari dikotomi santri abangan di kalangan umat Islam
(dikotomi ini adalah konsekuensi logis dari proses islamisasi yang tidak merata
di berbagai daerah nusantara serta perbedaan corak tantangan kultural yang
dihadapi), politik Islam juga menghadapi problema yang berkembang dari adanya
kemajemukan di kalangan kelompok Islam itu sendiri. Adalah suatu kenyataan yang
tidak dapat dipungkiri bahwa kelompok politik Islam bukanlah merupakan suatu
kelompok kepentingan tunggal. Hal ini ditandai oleh banyaknya partai-partai
yang bermunculan di kalangan kelompok Islam, baik yang berdasarkan diri pada
idiologi dan simbol keislaman maupun yang berbasis dukungan umat Islam.
Pada
era reformasi dewasa ini terdapat banyak partai Islam atau partai yang berbasis
dukungan umat Islam, seperti Partai Persatuan Pembangnunan (PPP), Partai
Syarikat Islam Indonesia (PSII), Partai Umat Islam (PUI), Partai Masyumi Baru,
Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan (PK), Partai Nahdhatul Ummat (PNU),
Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan yang
lainnya.
Fenomena
maraknya partai Islam dan partai berbasis dukungan umat Islam merupakan
refleksi dari kemajemukan umat Islam dan keragaman kepentingan kelompok Islam.
Kelahiran partai-partai tersebut merupakan buah eforia politik yang tidak
terelakkan dari proses reformasi. Proses reformasi yang terjadi memang memberikan
angin segar kebebasan bagi warga negara untuk berserikat dan berkelompok yang
selama 30 tahun telah terkungkung oleh kekuasaan absolut sentralistik.
Pluralisme
politik Islam merupakan refleksi dari pluralisme masyarakat Islam. Sedangkan
pluralisme masyarakat Islam itu sendiri merupakan kensekuensi logis dari proses
islamisasi di sebuah negara kepulauan, yang dari satu tempat ke tempat yang
lain berbeda intensitasnya. Dalam konteks hubungan antardaerah yang tidak mudah
di masa lampau, maka terbuka kemungkinan bagi berkembang kelompok atau
organisasi Islam yang mempunyai ciri-ciri dan jati diri masing-masing. Kelompok
yang kemudian mengkristal menjadi berbagai organisasi ini, selain mempunyai
titik temu pandangan, juga mempunyai dimensi kultural tertentu yang membedakan
dengan kelompok umat Islam lain. Pada tingkat tertentu, komitmen kultural ini
telah mengembangkan rasa solidaritas kelompok di kalangan umat Islam yang
mengalahkan rasa solidaritas keagamaan mereka.
Dimensi
kultural pada berbagai kelompok Islam mengakibatkan mereka sulit bersatu dalam
kehidupan politik. Oleh karena itu, penggabungan partai-partai Islam ke dalam
satu wadah tunggal nyaris menjadi utopia. Eksperimen pada masa Orde Lama
melalui Masyumi, umpamanya, mengalami kegagalan dengan keluarnya NU dari PSII.
Begitu juga eksperimen pada masa Orde Baru melalui fusi beberapa partai Islam:
belum sepenuhnya berhasil mengkristalkan kepentingan unsur-unsur yang bersatu.
Politik
Islam di Indonesia secara umum belum berhasil mencapai efektifitas politik.
Salah satu pangkal efektifitas politik menurut Allan A. Samson adalah
kepemimpinan. Kepemimpiman partai politik belum mampu memfungsikan partai
sebagai medium artikulasi kepentingan politik umat Islam. Menurut Allan Samson,
lebih lanjut, terdapat tiga faktor yang menyebabkan ketidakefektifan politik
tadi, dan hal lain dapat juga disebut sebagai problema politik Islam.
Pertama, adanya overestimasi. Banyak
pimpinan partai Islam tentang kekuatan yang dimilikinya atau aflikasi politik
dari apa yang disebut dengan mitos kemayoritasan. Kedua, bersifat
eksternal, yaitu adanya usaha pengrusakan yang disengaja oleh kekuatan politik
luar. Ketiga, adanya perbedaan pandangan antara pimpinan partai tentang
hubungan keyakinan keagamaan dan aksi politik.
Di
atas semua itu, problem mendasar poitik Islam adalah kesulitan untuk mewujudkan
persatuan, baik dalam skala antar-partai-partai Islam maupun dalam skala
intra-satu partai Islam. Partai Islam rentan terhadap konflik, dan konflik
partai rentan terhadap rekayasa internal.
Berbagai
problem tersebut harus mampu diatasi oleh partai-partai Islam pada era
reformasi dewasa ini. Adanya penggabungan secara menyeluruh mungkin tidak
realistis, kecuali mungkin di antara partai-partai Islam yang berasal dari
rumpun yang sama. Alternatif lain yang tersedia adalah koalisi, sehingga hanya
ada beberapa partai Islam saja yang ikut dalam pemilu.
-
Perubahan
Politik Islam
Berbicara
tentang perkembangan situasi politik dalam negeri menurut perspektif Islam,
kita mengenal setidaknya dua periode yang secara signifikan memberikan pengaruh
yang berbeda, yakni periode pra dan pasca 90-an.
Yang
pertama adalah periode beku yang ditandai dengan ketegangan hubungan antara
umat Islam dengan pemerintah, sedangkan yang kedua adalah pencairan dari yang
pertama, yakni ketika pemerintah beruabah haluan dalam menatap umat Islam dalam
setting pembangunan nasional.
Situasi
pra 90-an diakui sarat dengan isu politik yang mempertentangkan umat Islam
dengan pemerintah. Peristiwa Tanjung Priok, Aceh, Lampung, Komando Jihad,
peledakan Borobudur, dan yang lainnya telah memanaskan situasi.
Peristiwa-peristiwa tersebut, sejak Orde Baru berdiri, mengukuhkan citra
pertentangan antara umat Islam dengan pemerintah. Situasi ini pada gilirannya
menjadikan organisasi Islam tidak berani "tampil" secara lantang
menyuarakan aspirasinya.
Tetapi,
situasi tersebut berangsur berubah pada pasca 90-an. Angin segar seakan bertiup
sejuk ke tubuh umat Islam. ICMI terbentuk, Soeharto naik haji, jilbab
dilegalisasi di sekolah menengah, lolosnya peradilan agama dan pendidikan
nasional yang dinilai menguntungkan, pencabutan SDSB, pendirian BMI, serta
suasana keberislaman kalangan birokrasi yang semakin kental, dan lain-lain yang
menandai era baru: politik akomodasi, umat Islam yang selama ini dianggap
sebagai rival kini tidak lagi. Tumbuh di kalangan pemerintah dan juga ABRI
(pada waktu itu), bahwa pembangunan Indonesia tidak akan berhasil tanpa
menyertakan umat Islam yang mayoritas, umat Islam harus dianggap sebagai mitra.
Layaknya
bola salju, era akomodasi ini bergulir deras dan cenderung besar, efeknya
terasa, kini bukan tabu lagi umat Islam berbicara tentang aspirasi Islam. Di
kalangan pemerintah juga tampak adanya upaya untuk "menyinggung"
perasaan umat Islam. Demikian terus dalam beberapa tahun terakhir, proses
"islamisasi" seakan berjalan lancar tanpa halangan.
Ada
dua teori guna meramalkan masa depan bola salju tadi. Pertama, bahwa
kelak bola salju itu makin besar. Artinya, kesadaran keberislaman makin
menyebar dan marak menyelimuti semua kalangan. Kedua, adalah antitesis
yang pertama. Bola salju tadi memang membesar, tetapi hanya sesaat kemudian
pecah berkeping-keping akibat terlalu kencangnya meluncur atau lemahnya ikatan
unsur-unsur pembentuk bole tersebut. Sebagai kemungkinan alternatif ini bisa
terjadi. Yakni, bila umat Islam terlalu kencang meluncurkannya, sementara
ikatan di tubuh umat dan situasi belum cukup kuat, atau mungkin juga latar
belakang ada orang lain yang sengaja memukul hancur. Bila ini terjadi, kita
tidak bisa membayangkan seperti apa jadinya, dan butuh beberapa waktu lagi
untuk mendapatkan keadaan serupa, dan di era reformasi sampai saat ini (2002)
umat Islam dalam berpolitik sudah terpecah-pecah, itu suatu kenyataan riil yang
kita lihat.
Dalam
konteks Islam, perkembangan munculnya partai-partai Islam yang berada di atas
angka 50-an--meskipun kemudian melalui proses verifikasi, hanya 48 partai yang
dinilai layak mengikuti pemilu--telah melahirkan penilaian tersendiri. Yang
paling umum adalah pandangan mengenai munculnya kembali kekuatan politik Islam.
Orang pun kemudian mengingat-ingatnya dengan istilah "repolitisasi
Islam", sesuatu yang bisa menimbulkan konotasi tertentu, mengingat
pengalaman Islam dalam sejarah politik Indonesia. Padahal, kita sebenarnya boleh
menanyakan apakah benar Islam sejatinya pernah berhenti berpolitik? Walaupun
dengan itu, pertanyaan tersebut bukan untuk mengisyaratkan bahwa Islam itu
adalah agama politik.
Meskipun
demikian satu hal yang harus diingat bahwa mayoritas penduduk Indonesia adalah beragama
Islam. Langsung atau tidak langsung, yang demikian itu mempunyai implikasi
politik. Dengan kata lain, kekuatan politik apa pun, lebih-lebih partai
politik, akan sangat memperhitungkan realitas demografis seperti itu. Artinya,
massa Islam bakal diperebutkan oleh kekuatan-kekuatan politik guna mencari
dukungan.
Bak
"gadis" yang akan selalu diperebutkan, bagaimana seharusnya Islam
bersikap di tengah polarisasi politik yang tajam ini? Jelas, ini bukan
pertanyaan yang mudah dijawab. Seandainya tersedia jawaban pun ia bukan suatu
yang dapat diperebutkan. Artinya, akan tersedia banyak jawaban. Dan semua itu
akan sangat dipengaruhi dan dibentuk oleh preferensi politik yang bersangkutan.
Dalam
situasi seperti ini, ada baiknya kita kembali kepada makna beragama. Ada apa
sebenarnya fungsi Islam dalam kehidupan. Seperti telah sering dikemukakan,
agama dapat dilihat sebagai instrumen ilahiyah untuk "memahami"
dunia. Dibandingkan dengana agama-agama lain, Islam paling mudah menerima
premis ini. Salah satu alasannya terletak pada sifat Islam yang omnipresence.
Ini merupakan suatu pandangan bahwa "di mana-mana" kehadiran Islam
hendaknya dijadikan panduan moral yang benar bagi tindakan tingkah laku
manusia.
Ada
memang yang mengartikan pandangan seperti ini dalam konteks bahwa Islam
merupakan suatu totalitas. "Apa saja" ada dalam Islam. Seperti firman
Allah dalam Al-Qur'an yang artinya, "Tidak kami tinggal masalah sedikit
pun dalam Al-Qur'an." Lebih dari itu, Islam tidak bisa dipisahkan dari
kehidupan sosial-ekonomi dan politik. Terutama karena itu, ada yang berpendapat
bahwa Islam itu sebenarnya mencakup negara--sesuatu yang kemudian dirumuskan
dalam jargon "innal Islam dinun wa dawlah".
C. Tak Berhenti Dengan Partai Politik Islam
Terkait partai Islam, berbagai
survei terakhir yang dilakukan Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Network,
Lembaga Survei Indonesia, dan Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC)
menunjukkan bahwa suara partai Islam diperkirakan akan semakin merosot ke
bawah. Jika pemilu digelar pada hari ini, ada beberapa partai Islam yang
kemungkinan besar tidak lolos electoral threshold. Itu disebabkan antara lain oleh performa partai Islam yang makin
memudar akibat konflik internal, fenomena korupsi para pimpinannya, dan
kekaburan visi dari partai Islam bila dibandingkan partai nasional lain.
Tidak heran jika suara partai
Islam terus menurun dan tidak mengalami perkembangan yang menggembirakan. Pada
level calon pemimpin nasional pun, dalam banyak survei terakhir, tidak muncul
nama pimpinan partai Islam yang popularitas dan elektabilitasnya tampil secara
meyakinkan. Namun, diskusi tentang ekspresi politik umat Islam tentu tidak bisa
hanya dibatasi pada soal partai Islam. Banyak aspek dalam politik Islam yang
menarik untuk dikaji lebih mendalam lagi.
Riset yang dilakukan Sunny
Tanuwidjaja menunjukkan bahwa fenomena Indonesia pascareformasi tampak jelas
menunjukkan bahwa Islam telah dan terus memainkan posisi penting dalam politik
Indonesia meskipun suara partai Islam terus turun secara signifikan (Political
Islam and Islamic Parties in Indonesia: Critically
Assessing the Evidence of Islam’s Political Decline, 2010). Itu misalnya tampak pada fenomena dukungan partai-partai
nasionalis terhadap agenda perda-perda syariat di berbagai daerah.
Juga pada dukungan partai-partai
di parlemen terhadap undang-undang yang menjadi aspirasi umat Islam seperti RUU
Sisdiknas Tahun 2003, RUU Pornografi dan Pornoaksi, RUU Zakat, dan sebagainya.
Pada titik tertentu kebijakan politik luar negeri Indonesia yang mengampanyekan
tentang Islam moderat juga bentuk lain dari aspirasi politik Islam
pascareformasi.
Jika sebelumnya suara Islam
nyaris absen dalam politik luar negeri Indonesia, tampaknya pergeseran
geopolitik internasional dan aspirasi umat Islam di tingkat nasional turut memengaruhi
politik luar negeri itu. Faktor para tokoh Islam yang berhasil mengajak para
anggotanya untuk berpartisipasi mengawal transisi demokrasi di Indonesia hingga
terkonsolidasi merupakan contoh lain dari ekspresi politik Islam.
Jika dibandingkan dengan
fenomena politik Islam yang terjadi di Timur Tengah, terutama pasca-Arab Spring
yang tidak jelas arahnya hingga hari ini, politik Islam di Indonesia lebih maju
dan terkonsolidasi. Karena itu, diskusi tentang Islam dan masa depan politik
Islam di negeri ini sepertinya masih akan tetap menarik. Wallahualam.
Kebangkitan suatu bangsa bermula dari kelemahan
bangsa itu sendiri. Sesuatu yang sering membuat orang percaya bahwa kemajuan
yang mereka capai adalah suatu bentuk kemustahilan, tetapi dibalik anggapan tersebut,
sejarah telah mengajarkan kepada kita bahwa, kesabaran, keteguhan, kearifan,
dan ketenangan dalam melangkah telah guna mengantarkan bangsa-bangsa yang lemah
tersebut mejadi suatu Negara yang maju dan mandiri dari berbagai sisinya.
Sementara akar penyebab kelemahan yang sebenarnya
adalah soal kejiwaan dan psikologi rakyatya, karena kehancuran jiwa masyarakat
inilah yang sangat dicemaskan oleh pembesar dan pendiri bangsa-bangsa tersebut
hal inlah yang juga dikhawatirkan oleh Abul Hasan An-Nadwi yang kemudian
terpatri kata “ Kemanusiaan sedang dalam sakratul maut” bahkan kecemasan Negara
modern dan maju seperti Amerika juga terletak disini. Laurence Gould
mengingatkan Publik Amerika “ saya tidak yakin bahaya besar yang mengancam masa
depan kita adalah Bom Nuklir, peradaban Amerika hancur ketika tekad
mempertahankan kehormatan dan nilai-nilai moral dalam hati nurani masyarakat
kita yang telah mati dan itulah yang memnyebabkan Amerika hancur dan mati”.
(Hamilton Howza, The
Tragic Desent: America in 2020,1992). **************
Tidak ada komentar :
Posting Komentar